Nelayan dan FMPN Tolak Proyek Jaring Apung di Pangandaran, Minta Kajian Menyeluruh

Pangandaran, Surya Pangandaran News – Rencana pembangunan jaring apung untuk budidaya bebby lobster oleh pihak swasta PT Pasifik Bumi Samudra di perairan Pantai Timur Pangandaran menuai penolakan keras dari Forum Masyarakat Peduli Wisata (FMPN), komunitas nelayan dan pelaku wisata setempat. Mereka menilai proyek tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat terdampak dan belum melalui kajian yang komprehensif.

Dalam sebuah diskusi terbuka yang digelar oleh PP Pasifik Bumi Samudra, dalam diskusi terbuka yang digelar Kamis (3/7/2025) di salah satu rumah makan di Pasar Ikan Pantai Timur Pangandaran. Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan PT Pasifik Bumi Samudra, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran, perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pangandaran, Dan Pos TNI AL Pangandaran, Kasat Polair Polres Pangandaran, serta Forum Masyarakat Peduli Wisata dan nelayan setempat.para peserta menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari proyek jaring apung tersebut. Mereka menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap proses perencanaan pembangunan yang berkaitan langsung dengan ruang hidup mereka.

“Kalau memang proyek ini tidak menguntungkan, ya gagal saja. Jangan hanya ngobrol di warung kopi, tapi perlu kajian serius. Ini menyangkut bentangan laut yang kami pakai untuk cari makan,” ujar Ketua Forum Masyarakat Peduli Wisata, Adi Pranyoto, SH.

Menurutnya, kawasan tersebut merupakan ikon pariwisata Pangandaran yang menyajikan atraksi khas seperti pertunjukan cara menangkap ikan secara tradisional. Aktivitas wisata seperti banana boat, jet ski, hingga wisata edukasi penangkapan ikan dengan jaring juga sangat bergantung pada ruang laut yang saat ini terancam dialihfungsikan.

“Kita tidak menolak modernisasi, tapi ini ikon pariwisata. Jangan sampai jangkar-jangkar dari jaring apung malah merusak bentang laut dan mengganggu aktivitas wisata,” tambahnya.

Adi juga menyinggung persoalan perizinan dan regulasi budidaya benih bening lobster (BBL) yang selama ini menjadi perdebatan nasional. Masyarakat meminta kejelasan apakah kebijakan larangan pengambilan BBL dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 telah dicabut atau belum.

“Kalau BBL sudah dibebaskan, apakah semuanya boleh main? Di sini tidak boleh, di tempat lain boleh. Ini yang bikin stigma, kami seperti ditekan dan tidak adil,” ujarny inia.

Mereka berharap Dinas Kelautan dan instansi terkait di daerah serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan kajian mendalam, termasuk soal potensi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat lokal.

“Jangan terburu-buru meloloskan program ini tanpa transparansi. Duduk bersama dulu, libatkan kami. Kami bukan menolak pembangunan, tapi ingin kejelasan, keadilan, dan partisipasi,” tegas warga dalam forum tersebut.

Dalam pernyataan yang disampaikan salah satu perwakilan masyarakat nelayan, Dede menyayangkan tidak dilibatkannya kelompok forum resmi. Padahal, menurutnya, merekalah yang selama ini berada di garis depan saat terjadi permasalahan di lapangan.

“Kami hanya beberapa orang yang mewakili ribuan jiwa. Ketika ada persoalan, kami yang disebut-sebut, bahkan jadi sasaran. Maka dari itu, kami memilih mundur,” ujarnya dalam diskusi yang berlangsung, Kamis (3/7/2025).

Diskusi tersebut membahas rencana pengelolaan dan pembagian area budidaya jaring apung, yang melibatkan perusahaan perikanan dan berbagai instansi terkait. Namun, beberapa perwakilan masyarakat nelayan mengaku kecewa karena tidak seluruh elemen komunitas diundang dalam diskusi tersebut.

Perwakilan masyarakat nelayan menilai proses pengambilan keputusan tidak transparan dan terkesan elitis. Mereka juga khawatir bahwa proyek ini akan berdampak negatif bagi ribuan warga yang menggantungkan hidup dari laut, terutama jika tidak ada komunikasi yang inklusif dan terbuka.

“Kalau nanti proyek ini bermasalah, kami yang disalahkan. Padahal sejak awal tidak dilibatkan,” lanjutnya.

Program pembesaran lobster tersebut bertujuan meningkatkan kualitas hasil budidaya dan menjadikan kawasan perairan Pangandaran sebagai sentra pengembangan lobster yang berkelanjutan. Salah satu langkah awal adalah pengembangan unit usaha daya dukung air (Udida) secara baik dan terkontrol.

“Kita tidak bisa jalan sendiri. Semua harus melibatkan kearifan lokal, termasuk para nelayan. Nantinya, hasil laut yang bisa dimanfaatkan oleh nelayan juga akan kami dukung,” ujar perwakilan manajemen PT Pasifik Bumi Samudra, Anggi Nugraha dalam diskusi yang berlangsung di kawasan pantai timur Pangandaran.

Segala bentuk penambahan keramba dan aktivitas pengembangan lainnya akan ditelaah lebih lanjut. Keputusan final dijadwalkan akan dibahas dalam diskusi lanjutan yang digelar pada Jumat (5/7) besok.

“Kami ingin maju bersama nelayan, tidak meninggalkan kearifan lokal yang sudah ada. Bahkan owner kami pun punya niat membantu segala potensi yang bisa dikembangkan dari laut,” imbuhnya.

Langkah PT Pasifik Bumi Samudra ini sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan ekologi di wilayah pesisir Pangandaran. Dengan pendekatan kolaboratif, perusahaan berharap dapat menciptakan ekosistem usaha budidaya yang tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tetapi juga memberi manfaat langsung kepada masyarakat pesisir. Ris

  • Related Posts

    Dituding Tak Peduli Pariwisata, SPP Tegaskan Komitmen Promosikan Pangandaran hingga Tingkat ASEAN

    Pangandaran, suryapangandarannews.com – Serikat Petani Pasundan (SPP) membantah keras anggapan bahwa mereka tidak peduli terhadap pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Pangandaran. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan menyesatkan, mengingat SPP…

    Warga Tuntut Kades Sukahurip Mundur, Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Desa

    Pangandaran, suryapangandarannews.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Sukahurip mendesak Kepala Desa Sukahurip untuk mundur atau diberhentikan dari jabatannya. Tuntutan ini mencuat dalam audiensi yang digelar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *