
Pangandaran, suryapangandarannews.com – Aksi pembongkaran pagar seng milik Hotel Pantai Indah Pangandaran yang dinilai menyalahi aturan dan menjadi alasan pihak hotel melarang pedagang berjualan di sepanjang pagar, Jumat (06/06/2025),
Peristiwa bermula ketika sejumlah pedagang mengeluh karena dilarang berjualan di sepanjang pagar hotel, yang berada tepat di bahu jalan. Pihak hotel disebut memasang pagar seng sebagai pembatas proyek pembangunan benteng hotel.
Menurut pengamatan di lapangan, pihak hotel bukan hanya memasang pagar seng, tetapi juga membuat portal berjajar setinggi satu meter yang dirangkai rantai besi sepanjang lebih dari dua ratus meter, memagari sisi luar bangunan. Portal ini membatasi ruang gerak publik dan menjadi pemicu utama ketegangan antara pedagang dan pihak hotel.
Secara hukum, jalan dan bahu jalan adalah aset negara yang tidak bisa diklaim sepihak. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pemanfaatan jalan wajib mendapat izin dari pemerintah dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan. Pemasangan portal atau penghalang permanen juga melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Jalan Lingkungan.
Koordinator Jaga Lembur, Ade Sukanda alias Ade Entik, memimpin langsung pembongkaran tersebut usai adu mulut dengan pihak hotel.
Ketegangan sempat terjadi ketika Ade Entik berdebat dengan perwakilan hotel. Keduanya saling menuntut bukti administrasi. Karena tidak menemukan titik temu, Ade Entik akhirnya memerintahkan anggota Jaga Lembur untuk membongkar pagar seng tersebut secara langsung.
“Kalau jalan umum dipasangi rantai begitu, jelas ini perampasan ruang publik. Ini bukan tanah hotel, ini akses warga. Kita tidak bisa diam,” tegas Ade Entik.
Menurut Ade Entik, pemasangan pagar tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Yang saya pertanyakan adalah surat izin pembangunan benteng itu. Apakah benar sudah sesuai prosedur? Karena pagar seng itu berdiri persis di bahu jalan, dan jelas melanggar aturan,” ujar Ade Entik kepada media.
Tak hanya itu, ia juga meminta seluruh pedagang yang sebelumnya diusir untuk kembali ke tempat berjualan semula. “Selama belum ada penertiban resmi dari pemerintah daerah, pedagang berhak mencari nafkah di ruang publik. Jangan ada arogansi dari pihak manapun,” tegasnya.
Aksi berlangsung tertib namun tegas. Portal rantai yang belum dibongkar kini menjadi sorotan baru dari Jaga Lembur.
“Kalau perlu, portal pun akan kami bongkar kalau terbukti melanggar,” tambah Ade.
Pihak Hotel Pantai Indah belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini. Awak media telah mencoba meminta konfirmasi, namun pihak hotel menolak berkomentar.
Jaga Lembur juga meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera turun tangan. Mereka menilai pembiaran terhadap penguasaan ruang publik oleh swasta bisa menciptakan konflik horizontal yang lebih luas.
“Kalau ini dibiarkan, investor seenaknya menguasai ruang publik, warga kecil mau usaha di mana? Pemerintah harus hadir dan tegas,” tutup Ade Entik. (Hrs)