SPN|| Pangandaran – Satreskrim Polres Pangandaran di bawah komando Kapolres AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap praktik judi online yang dijalankan dari Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Dalam konferensi pers pada Rabu (20/11/2024), Kapolres mengungkapkan empat pelaku berhasil diamankan, termasuk dua anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada 13 November 2024 di Dusun Sukarenah, Padaherang. “Kita berhasil menangkap empat orang pelaku, yakni AN (22), IS (23), dan dua anak di bawah umur (ABH). Mereka berperan sebagai pembuat dan pengelola situs judi online,” ungkap AKBP Mujianto.
Menurut penjelasan Kapolres, dua pelaku ABH merancang situs judi online tersebut, sementara AN dan IS bertindak sebagai promotor yang menyebarluaskan informasi dan menarik pengguna. Para pelaku memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjalankan bisnis ilegal ini.

Baca Juga
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 9 unit ponsel – 3 laptop – 2 komputer desktop – 3 monitor
Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mengelola dan mengoperasikan platform judi daring.
Keempat pelaku kini menghadapi jeratan hukum berat. Mereka dikenai Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan siber, termasuk judi online. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perjudian atau kejahatan siber lainnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang dampak negatif teknologi jika disalahgunakan, terlebih melibatkan anak di bawah umur dalam tindakan kriminal.(Browibowo)