|SPNews|Pangandaran|
Warga Pangandaran melaporkan dugaan penyebaran survei bodong ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jumat (15/11/2024).
Laporan ini dipicu oleh beredarnya rilis survei yang dianggap tidak valid melalui WhatsApp dan Facebook. Rilis tersebut pertama kali dibagikan oleh akun Facebook bernama “Dewi Portal” di grup “PILKADA PANGANDARAN 2024”.
Baca Juga
Menurut pelapor, Miftahudin, isi rilis itu mencatut nama Lembaga bernama Katalis Survei Nusantara. Namun, setelah ditelusuri, Lembaga tersebut tidak terdaftar dalam perkumpulan resmi survei opini Publik maupun di KPU Kabupaten Pangandaran. Selain itu, survei tersebut tidak mencantumkan metode pelaksanaan, jumlah responden, atau data pendukung lainnya.
“Rilis itu hanya berisi angka-angka tanpa penjelasan metode ilmiah. Ini jelas bertujuan menggiring opini Masyarakat kepada salah satu pasangan calon,” ujar Miftahudin.
Tim hukum pasangan calon Hj. Citra Pitriyami-H. Ino Darsono, yang juga ikut melaporkan kasus ini, menegaskan bahwa survei Pemilu harus mematuhi aturan, termasuk terdaftar di KPU. Menurut mereka, survei tanpa kejelasan sumber dana dan metodologi dapat merusak integritas proses Pemilu.
“Survei harus jujur, independen, dan transparan. Jika hasil survei diumumkan, Masyarakat punya hak untuk tahu siapa yang mendanai, bagaimana metode pengambilan data, serta jumlah respondennya,” jelas Anang Fitriana, anggota tim hukum pasangan calon tersebut.
Pelapor juga mengingatkan bahwa penyebaran survei palsu dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 55 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hukuman maksimalnya adalah satu (1) tahun penjara atau denda hingga Rp5 juta. Selain itu, Pasal 25 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2022 memungkinkan KPU mencabut izin Lembaga survei yang melanggar etika.
“Warga Pangandaran sudah cerdas. Informasi seperti ini justru membuat mereka lebih kritis terhadap berbagai isu,” tutup Anang.
Pemilu berkualitas dimulai dari Transparansi Survei. Survei adalah bagian penting dari Demokrasi. Namun, Lembaga survei harus menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan independensi agar hasilnya tidak disalah gunakan untuk kepentingan politik tertentu. Jika ada Masyarakat yang merasa dirugikan, Bawaslu menjadi tempat untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini.
Penulis (Browibowo)